Terdakwa Mario Dandy Satriyo Tanggapi Besaran Nilai Restitusi Rp120 Miliar yang Disampaikan oleh JPU

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mario Dandy Satriyo. (Twitter.com/@mazzini_gsp)

Mario Dandy Satriyo. (Twitter.com/@mazzini_gsp)

INFOEKSPRES.COM – Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku terkejut dengan besaran nilai restitusi Rp 120 miliar yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Hal tersebut dikatakan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (22/8/2023).

“Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujar Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel, Selasa, 22 Agustus 2023.

“Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mario Dandy Satriyo mengaku bersedia untuk membayarkan restitusi sesuai dengan kemampuannya. Namun kondisinya saat ini sedang menjalani hukuman ataupun harta.

Baca artikel lainnya di sini: KPK Periksa Angelina Embun Prasasya Terkait Aset Mewah Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo

“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya”.

“Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” ungkap Mario Dandy Satriyo.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian, dan anak AG mesti membayar restitusi atau ganti rugi terhadap Cristalino David Ozora senilai Rp 120 miliar.

Hal tersebut dibacakan dan termuat dalama amar tuntutan dalam persiapan perkara Penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah.”

“Bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian.”

“Untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (120 miliar),” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut, Jaksa Hafiz menyatakan apabila biaya restitusi tersebut tidak sanggup untuk dibayarkan, maka diganti dengan sanksi pidana selama 7 tahun.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Hafiz Kurniawan, dikutip dari PMJ News.*

Berita Terkait

Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil, Begini Tanggapan Menko Polkam Budi Gunawan
Prabowo Subianto Sampaikan Hormat dan Undang Berkunjung ke Indonesia, Unggah Foto Bareng Raja Charles
Kesan Saat Bertemu Prabowo Subianto, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer: Sebuah Keistimewaan
Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil, Inilah Sejumlah Poin Pentingnya
Pabowo Subianto dan Pemimpin 4 Negara MIKTA Sepakat untuk Cari Solusi Bersama untuk Tantangan Global
Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Ditunjuk Jadi Anggota Divisi Humas SMSI
Berhentikan Karyawan dengan Tidak Hormat, Meutya Hafid, Bersih-bersih di Kememterian Komdigi
Kejagung Sebut Tak Ada Unsur Politisasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:13 WIB

Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil, Begini Tanggapan Menko Polkam Budi Gunawan

Jumat, 22 November 2024 - 15:37 WIB

Kesan Saat Bertemu Prabowo Subianto, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer: Sebuah Keistimewaan

Rabu, 20 November 2024 - 15:56 WIB

Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil, Inilah Sejumlah Poin Pentingnya

Rabu, 20 November 2024 - 11:21 WIB

Pabowo Subianto dan Pemimpin 4 Negara MIKTA Sepakat untuk Cari Solusi Bersama untuk Tantangan Global

Rabu, 20 November 2024 - 09:11 WIB

Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Ditunjuk Jadi Anggota Divisi Humas SMSI

Senin, 4 November 2024 - 13:47 WIB

Berhentikan Karyawan dengan Tidak Hormat, Meutya Hafid, Bersih-bersih di Kememterian Komdigi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:38 WIB

Kejagung Sebut Tak Ada Unsur Politisasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Prabowo Optimistis Pendapatan Masyarakat Bisa Bertambah dengan Bergulirnya Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru