INFOEKSPRES.COM – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengingatkan para obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Satgas BLBI akan memberikan sanksi mulai dari pembatasan layanan perbankan sampai pencekalan jika tidak segera membayar utangnya kepada negara.
“Kami sudah menyiapkan denda-denda administrasi, sejak awal itu sudah dibicarakan,” kata Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD, yang juga Menko Polhukam.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
XTransfer Luncurkan Layanan Pembayaran Lintasnegara di Chili
VT Markets Gandeng Island Sports Club, Padukan Dunia Trading dan Gaya Hidup Aktif
YR Fitness Bermitra dengan PrimaFit dan Berekspansi ke Indonesia

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud MD menjelaskan payung hukum yang mengatur sanksi tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: PDIP Tekan Jokowi untuk Cawe-cawe Politik? Megawati: Saya Nggak Ngerti Cara Menekanya Bagaimana
Baca Juga:
Eileen Gu Tampil sebagai Pembicara dalam KFF Inspiring Women Leadership Series di SMU
CCTV+: Forum Respons Cepat atas Pengaduan Publik Digelar di Beijing
“Misalnya, supaya hati-hati ini, mungkin (mereka) nanti akan ditutup haknya untuk mengambil kredit di bank. Jadi, diberitahu ini, orang ini, tidak boleh.”
“Kemudian paspornya dicabut, tidak boleh berpergian selama sekian hari sampai jelas kapan mau menyelesaikan dan berapa utangnya yang diakui,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD menyampaikan sanksi itu, yang membatasi layanan keperdataan dan layanan publik bagi para obligor/debitur BLBI, merupakan upaya pemerintah memaksa mereka segera mengembalikan uang negara.
Alasannya, uang itu hendak diperuntukkan kepentingan masyarakat serta menunjang kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
CHINT Pamerkan “Prefab Power Pod” di Ajang DCWA 2026, Percepat Pembangunan Pusat Data AI
FORTHING Perkenalkan Seri TK di Eropa, Buka Babak Baru dalam Ekspansi NEV ke Pasar Global
“Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar. Jadi, dimohon kooperatif,” katanya Selasa, 6 Juni 2023.
“Yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya, red.), mari kita bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya,” kata Mahfud MD.
Pada kesempatan itu, Mahfud mengatakan PP Nomor 28/2012 yang turut membantu Satgas BLBI dalam menagih uang negara kepada para obligor/debitur perlu dikaji efektivitasnya oleh Kementerian Keuangan.
“(Tujuannya) agar mekanisme pengembalian hak tagih negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada masa yang akan datang menjadi lebih baik.”
“Yang salah satunya menerapkan kewenangan pembatasan hak keperdataan, layanan publik, kepada obligor/debitur yang tidak kooperatif,” kata Mahfud.*










