INFOEKPRES.COM – Presiden Jokowi bertemu Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu, 8 Oktober 2023, malam.
Pertemuan Presiden dengan SYL tersebut didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Ruang Jepara Istana Merdeka Jakarta.
Kedatangan Syahrul Yasin Limpo diketahui awak media sekitar pukul 18.31 WIB.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Ajang Tahunan Financial Street Resmi Dibuka
YINGFA Pamerkan Sel Surya TOPCon 3.0 Multi-Cut dan XBC 2.0 di REI 2026

SCROLL TO RESUME CONTENT
SYL menggunakan mobil hitam bernomer B 8055 ADT yang lewat melalui gerbang Kementerian Sekretariat Negara.
Pertemuan digelar tertutup. Awak media hanya bisa menunggu di depan gedung Kementerian Sekretariat Negara, sekitar 200 meter dari gerbang Istana Merdeka.
Rencana pertemuan Presiden Jokowi dengan Syahrul sudah diungkap setelah politikus NasDem itu kembali ke Jakarta.
Baca Juga:
Comarch Loyalty Mengubah Program Loyalitas Azerbaijan Airlines Menjadi Ekosistem Teknologi Finansial
Baca artikel lainnya di sini: Presiden Jokowi akan Bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, Bahas Dugaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK?
SYL sempat dinyatakan hilang beberapa saat setelah disebut-sebut menjadi tersangka KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyatakan akan menerima kunjungan Syahrul Yasin Limpo malam ini.
Namun tidak menyebutkan detil topik yang bakal dibahas.
Baca Juga:
BLUETTI Pamerkan Solusi Energi Inovatif di Ajang 140th Canton Fair
Jungheinrich Luncurkan Forklif Listrik EFG M Generasi Baru di Asia Pasifik
Festival Film Internasional Pemuda Delta Sungai Yangtze 2026 Resmi Dibuka di Ningbo
“Iya nanti malam (bertemu),” ujar Presiden Jokowi di Subang, Jawa Barat.
Diketahui, SYL telah menyampaikan surat pengunduran diri pada Kamis, 5 Oktober 2023. Surat diterima Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.
SYL menyampaikan alasan mengundurkan diri karena ada proses hukum yang harus dihadapi, dan dia harus siap menghadapi secara serius.
Dia berharap tidak ada penghakiman terhadap dirinya sebelum ada putusan atau vonis yang sah.***











