Alami Sesak Nafas, Terdakwa Kasus Mutilasi di Timika Meninggal Dunia di Jayapura

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapten Inf DK terdakwa kasus mutilasi di Timika meninggal di Jayapura. (Pexels.com/juan pablo serrano)

Kapten Inf DK terdakwa kasus mutilasi di Timika meninggal di Jayapura. (Pexels.com/juan pablo serrano)

INFOEKSPRES.COM – Kapten Inf Dominggus Kainama, salah satu dari enam prajurit TNI-AD yang menjadi terdakwa kasus mutilasi, Sabtu 24 Desember 2022 meninggal di RS Dian Harapan Waena, Jayapura.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.
“Memang sekitar pukul 11.00 WIT, dilaporkan terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama meninggal di rumah sakit di Waena, Kota Jayapura,” kata Kepala Oditur Militer Jayapura Kol Chk Yunus Ginting kepada Antara di Jayapura, Sabtu 24 Desember 2022.
Pihaknya belum dapat memastikan penyebab kematian terdakwa, namun dari laporan awal yang diterima terungkap terdakwa sempat mengeluh sesak nafas sehingga dievakuasi ke IGD RS Dian Harapan.
Setibanya di IGD, terdakwa sempat ditangani dokter namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.
“Belum dipastikan penyebabnya namun kemungkinan jantung karena sebelumnya sempat mengeluh dada sakit dan sesak nafas,” kata Ginting.
Ginting mengaku belum mengetahui dengan pasti apakah jenazah terdakwa dievakuasi ke Timika karena anggotanya masih di RS Dian Harapan.

“Nanti bila ada info akan saya beritahukan,” kata Ginting.
Almarhum Kapten Dominggus Kainama bersama empat rekannya yaitu Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan, sejak Senin (12/12) diajukan ke Mahkamah Militer III-19 Jayapura terkait kasus mutilasi di Timika yang menewaskan empat warga sipil.
Kasus mutilasi melibatkan enam tersangka prajurit dari Brigif 20 Timika, namun seorang diantaranya yaitu Mayor Inf Hermanto kasusnya disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi yang dilakukan tanggal 22 Agustus lalu juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan yang jasadnya ditemukan tidak utuh.***

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta
Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi Peru
Transformasi Polri 2025: Dedi Prasetyo Naik Wakapolri, 61 Dimutasi
Runway Selaparang Disulap Jadi Area Parkir FORNAS VIII
Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap
Indonesia dan Brasil Eratkan Hubungan Dagang, Pesan untuk Dunia Global

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi Peru

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Transformasi Polri 2025: Dedi Prasetyo Naik Wakapolri, 61 Dimutasi

Berita Terbaru

Pers Rilis

BLUETTI Pamerkan Solusi Energi Inovatif di Ajang 140th Canton Fair

Selasa, 20 Okt 2026 - 01:49 WIB

Pers Rilis

TUMI HADIRKAN GIFTS FOR THE JOURNEY UNTUK MUSIM LIBURAN INI

Senin, 19 Okt 2026 - 13:00 WIB