Polisi Sudah Tetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Sebagai Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Jadi Tersangka. (Pexels.com/Kindel Media)

Polisi Tetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Jadi Tersangka. (Pexels.com/Kindel Media)

INFO EKSPRES – Kepolisian kembali menetapkan pemimpin Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Kali ini Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya, Aminuddin Mahmud yang ditetapkan menjadi tersangka lantaran mengajak masyarakat untuk menerima sistem khilafah ketika anggotanya melakukan konvoi di kawasan Surabaya hingga Sidoarjo.

“Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Jumat 10 Juni 2022.

Adapun konvoi yang dipimpin oleh Aminuddin tersebut membagikan brosur kepada masyarakat dan  memasang pamflet di kendaraan masing-masing sekaligus mengajak masyarakat untuk mendukung kelompok Khilafatul Muslimin.

“Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin,” jelasnya.

Dirmanto menegaskan Aminuddin disangkakan bersalah karena dianggap proaktif untuk mengajak dan mengimbau masyarakat agar mendukung Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Baraja di Lampung.

Yaitu berupa ajakan kepada masyarakat tersebut terjadi saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada hari Minggu 29 Juni 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada saksi yang berjumlah 42 orang.

Ditambah dengan melibatkan saksi pihak ahli dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

Selain itu, barang bukti dari hasil penyitaan untuk dilakukan penyelidikan seperti buku, brosur dan bendera.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah. Baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya,” ujarnya menambahkan.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Aminuddin dijerat dengan Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau penjara 5 sampai 20 tahun.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.***

Berita Terkait

Anggaran DPR RI 2025 Meningkat, Biaya Jabatan Rp240 Juta
Pola Korupsi Migas: Dari Kebijakan Pertamina ke Garasi Riza Chalid
KPK dan DPR Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, BPK Hitung Kerugian Rp1 T
Sugiono Jadi Sekjen Gerindra, Prabowo Umumkan Struktur Partai 2025–2030
KPK Sebut Tak Pernah Diundang Ikut Pembahasan DIM RUU KUHAP Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto Beri Sinyal Hijau: Semua Menteri Lolos dari Ancaman Reshuffle Kabinet
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Pengamat Sebut Sesuai Regulasi dan Kebutuhan Tugas Kedinasan Soal Penggunaan Jet oleh Ketua KPU Dibiayai Negara

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Anggaran DPR RI 2025 Meningkat, Biaya Jabatan Rp240 Juta

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:33 WIB

Pola Korupsi Migas: Dari Kebijakan Pertamina ke Garasi Riza Chalid

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:15 WIB

KPK dan DPR Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, BPK Hitung Kerugian Rp1 T

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:12 WIB

Sugiono Jadi Sekjen Gerindra, Prabowo Umumkan Struktur Partai 2025–2030

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:36 WIB

KPK Sebut Tak Pernah Diundang Ikut Pembahasan DIM RUU KUHAP Pemerintah

Berita Terbaru