INFOEKSPRES.COM – Bareskrim Polri membuka peluang kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun
Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dikutip pada Sabtu, 5 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Yokogawa Raih Hibah Energy Grid 3.0, Dorong Peran Industri dalam Transisi Energi Singapura
Huawei dan Longgang International Arts Center Perkenalkan Pusat Seni Cerdas Berstandar Global

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali,” sambung Djuhandani.
Baca artikel lainnya di sini: Tersangka Kasus Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Langsung Ditahan
Selain kasus penistaan agama, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, yakni terkait penipuan hingga penggelapan.
Baca Juga:
Bangunan Modular Tarik Minat Pembeli Internasional di Ajang Linyi Sourcing Fair
SKYWORTH Solar Luncurkan Solavita, Merek Solusi “Smart Microgrid” untuk Pasar Global
“Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan.”
“Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan,” tutur Djuhandani.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang hari ini Selasa (1/8/2023).
“Menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.***










