Izin Tinggal WNA Dipermudah, Alasan Pemerintah untuk Pulihkan Iklim Investasi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto. (Dok. Mediacenter.riau.go.id)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto. (Dok. Mediacenter.riau.go.id)

INFO EKSPRES – Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru untuk mempermudah izin tinggal warga negara asing (WNA).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Hal ini dilakukan untuk memulihkan iklim investasi nasional.

“Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja mengeluarkan SE terbaru dengan No. IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022.”

“SE ini untuk menyederhanakan birokrasi serta mempermudah izin tinggal WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Rabu 21 September 2022.

Melalui SE ini, sambung Tito, Imigrasi memberi solusi untuk mempermudah proses birokrasi dalam hal pemberian izin tinggal bagi WNA.

“SE ini juga merupakan respon cepat dari Imigrasi terhadap intruksi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi,” imbuhnya.

Pihaknya juga telah melakukan berbagai persiapan sejak SE tersebut diterbitkan. Karena menjadi wujud komitmen insan Imigrasi untuk terus melakukan reformasi layanannya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar Menkumham Yasonna Laoly mengganti pejabat Ditjen Imigrasi apabila tidak mampu memperbaiki layanan keimigrasian.

Presiden menekankan, apabila tidak dilakukan penggantian, maka besar kemungkinan layanan imigrasi tidak akan berubah lebih baik

Pernyataan tersebut dilayangkan Presiden saat memimpin rapat pembahasan visa on arrival (VOA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di Istana Merdeka pada Jumat, 9 September lalu. ****

Berita Terkait

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
OJK Sampaikan Keynote Soal Pengawasan Lembaga Efek
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:38 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB