INFO EKSPRES – Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru untuk mempermudah izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hal ini dilakukan untuk memulihkan iklim investasi nasional.
“Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja mengeluarkan SE terbaru dengan No. IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%

SCROLL TO RESUME CONTENT
“SE ini untuk menyederhanakan birokrasi serta mempermudah izin tinggal WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Rabu 21 September 2022.
Melalui SE ini, sambung Tito, Imigrasi memberi solusi untuk mempermudah proses birokrasi dalam hal pemberian izin tinggal bagi WNA.
“SE ini juga merupakan respon cepat dari Imigrasi terhadap intruksi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi,” imbuhnya.
Baca Juga:
SK Innovation E&S Memimpin Inovasi dalam Ekosistem Startup untuk Pemuda di Indonesia
CGTN: 75 Tahun Xizang: Harmoni Pembangunan dan Pelestarian Budaya Ciptakan “Keajaiban di Atap Dunia”
ZTE Rilis Laporan Keberlanjutan 2025, Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat AI
Pihaknya juga telah melakukan berbagai persiapan sejak SE tersebut diterbitkan. Karena menjadi wujud komitmen insan Imigrasi untuk terus melakukan reformasi layanannya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar Menkumham Yasonna Laoly mengganti pejabat Ditjen Imigrasi apabila tidak mampu memperbaiki layanan keimigrasian.
Presiden menekankan, apabila tidak dilakukan penggantian, maka besar kemungkinan layanan imigrasi tidak akan berubah lebih baik
Pernyataan tersebut dilayangkan Presiden saat memimpin rapat pembahasan visa on arrival (VOA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di Istana Merdeka pada Jumat, 9 September lalu. ****
Baca Juga:
CGN Gelar “Open Day” Serentak di Lima Negara, Dorong Edukasi Energi Hijau dan Pertukaran Budaya










