INFOEKSPRES.COM – Pihak Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak (KS) menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Karopenmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Kamaruddin Simanjuntak akan diperiksa Bareskrim pekan depan.
“Tersangka saudara KS dan yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” terangnya kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, gelar perkara kuasa hukum itu telah dilakukan pada awal Juli 2023 dengan perkara pencemaran nama baik.
“Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” tandas Ahmad Ramadhan.***
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam









