Penerimaan Gratifikasi, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo untuk 40 Hari ke Depan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 14 April 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Instagram.com/@allartis)

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Instagram.com/@allartis)

INFOEKSPRES.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

“Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 13 April 2023.

Ali menerangkan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut untuk keperluan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi.

“KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,” ujarnya.

Baca artikel penting lainnya di media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin 3 April 2023

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Berita Terkait

Ini yang Dibahas Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong akan Bertemu dalam Leader’s Retreat
Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih ke Media dan Pers
Saksi Sebut Berita Acara Pemeriksaan KPK Bocor ke Kementan dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
Tahun 2023 Sebesar Rp327 Triliun, Transaksi Judi Online pada 3 Bulan Pertama 2024 Sudah Capai Rp100 Triliun
Tahun 2023 Sebesar Rp327 Triliun, Transaksi Judi Online pada 3 Bulan Pertama 2024 Sudah Capai Rp100 Triliun
Rugikan Korban hingga Rp11 M, Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Kontrak Fiktif
Polda Babel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru, Kasus Penambangan Ilegal di Sungai Kolong Buntu
Kunjungi Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan, Tony Blair Ucapkan Selamat atas Pilpres: Fantastis!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:53 WIB

Ini yang Dibahas Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong akan Bertemu dalam Leader’s Retreat

Rabu, 24 April 2024 - 15:21 WIB

Saksi Sebut Berita Acara Pemeriksaan KPK Bocor ke Kementan dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Rabu, 24 April 2024 - 09:32 WIB

Tahun 2023 Sebesar Rp327 Triliun, Transaksi Judi Online pada 3 Bulan Pertama 2024 Sudah Capai Rp100 Triliun

Rabu, 24 April 2024 - 08:57 WIB

Tahun 2023 Sebesar Rp327 Triliun, Transaksi Judi Online pada 3 Bulan Pertama 2024 Sudah Capai Rp100 Triliun

Senin, 22 April 2024 - 10:20 WIB

Rugikan Korban hingga Rp11 M, Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Kontrak Fiktif

Senin, 22 April 2024 - 08:49 WIB

Polda Babel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru, Kasus Penambangan Ilegal di Sungai Kolong Buntu

Sabtu, 20 April 2024 - 16:00 WIB

Kunjungi Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan, Tony Blair Ucapkan Selamat atas Pilpres: Fantastis!

Sabtu, 20 April 2024 - 07:18 WIB

KPK Ingatkan Dokter RSUD Sidoarjo Barat Saat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tak Penuhi Panggilan

Berita Terbaru