INFO EKSPRES – Polri telah menetapkan tujuh tersangka terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Mereka masuk dalam katagori klaster CCTV.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan obstruction of justice tersebut masih akan berlanjut ke klaster lainnya.
“Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu.”
“Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya,” ungkap Dedi kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.
Dedi juga menjelaskan. Polri akan mengelompokkan 28 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Klaster itu, sambung Dedi, terdiri dari klaster pelanggaran berat, sedang dan ringan.
“Dari 35 sudah diputuskan 7 ya, yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik,” ujarnya.
“Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan,” sambungnya.
Diketahui, tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yoshua, di antaranya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.***