INFO EKSPRES – Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggarannya dalam kasus Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AKBP JS dalam kasus Brigadir J yakni terkait ketidakprofesionalan dalam bertugas.
“Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat, 9 September 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan polisi yang dimaksud yakni dua laporan yang diterima polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ada 2 laporan polisi. Satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu,” jelasnya.***
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk









