INFOEKSPRES.COM – Terdakwa Kuat Ma’ruf membacakan pembelaannya atau pleidoi secara pribadi di hadapan Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat hukumnya.
Pleidoi tersebut dibacakan atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pleidoinya, Kuat mengakui bahwa almarhum Brigadir J merupakan pribadi yang baik kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Qualcomm dan Samsung Perluas Kolaborasi Snapdragon

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya ketika Brigadir J membantu untuk biaya sekolah anaknya.
“Saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” ujar Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Kuat mengaku saat ini dirinya tidak mengetahui dan mengerti kesalahan dirinya bisa dituduh terlibat merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Gravity Game Unite (GGU) Sukses Gelar “Ragnarok Zero: Global European User Meetup”!
Novo Tellus Bermitra dengan RCF dan NRFC, Rampungkan Akuisisi Russell Mineral Equipment
Kuat juga mengaku bukan orang sadis dan tega untuk membunuh orang yang pernah menolong dirinya.
“Saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua,” kata Kuat.
“Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” tandasnya.***
Baca Juga:
Hisense Lansir Strategi Pertumbuhan Berbasis AI untuk Mewujudkan Era Baru Gaya Hidup Cerdas










