Terkait Kecelakaan Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Kompolnas Beri Usulan Ini

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 1 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. (Dok. Tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. (Dok. Tribratanews.sumbar.polri.go.id)

INFOEKSPRES.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut hadir dalam diskusi penyelesaian kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia bernama M Hasya Attalah Syaputra (18) bersama dengan Kapolda Metro Jaya dan beberapa pihak eksternal terkait.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dalam kesempatan tersebut, Kompolnas turut memberikan beberapa usulan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

“Ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas (Kombes Usman Latif) untuk ditindaklanjuti,” ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto kepada wartawan, Selasa 31 Januari 2023.

Salah satu hal yang disoroti Kompolnas dalam kasus tersebut yakni perihal pihak yang terlibat dalam kasus tersebut tidak menolong korban dan juga tidak dikenakan sanksi hukum.

Baca konten dengan topik ini, di sini: Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta

“Ini berangkat dari masalah yang disuarakan oleh keluarga, kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini, sampai akhirnya meninggal. Kok tidak dikenakan sanksi hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Benny menuturkan rekomendasi diusulkan  setelah mendengarkan pemaparan perihal kasus tersebut.

“Kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli, kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu, dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS, itu gimana,” jelas Benny.

“Jadi nanti kaitannya nanti dengan visum kemudian dengan dokter yang meriksa pertama ketika datang korban ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Benny mengatakan bahwa dirinya bisa memahami perasaan keluarga korban setelah penetapan tersangka kepada korban meski perlunya memperhatikan sisi aturan hukum yang ada.

“Kita semua tentunya bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yang meninggal dunia.”

“Namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang sudah ada. Oleh sebab itu, ruang untuk keluarga melapor dibuka pintunya silakan,” tandasnya.***

Berita Terkait

Bogor dan Denpasar Terdampak Bencana: Realitas Baru Perubahan Iklim Indonesia
PROPAMI Care Bantu Wujudkan Masa Depan Lebih Baik untuk Anak-anak Yatim
Cari Pintu Harga 1 Jutaan yang Kuat dan Anti Rayap? Cek Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025 Sekarang!
Dugaan Lakukan Penipuan Modus Arisan Daring, Polisi Bekasi Selidiki Selebgram Mega Amalia Ramadanti
Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan Secara Menyeluruh
Polisi Ungkap Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya
Di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, 2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa
Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Bogor dan Denpasar Terdampak Bencana: Realitas Baru Perubahan Iklim Indonesia

Senin, 19 Mei 2025 - 14:25 WIB

PROPAMI Care Bantu Wujudkan Masa Depan Lebih Baik untuk Anak-anak Yatim

Senin, 21 April 2025 - 20:19 WIB

Cari Pintu Harga 1 Jutaan yang Kuat dan Anti Rayap? Cek Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025 Sekarang!

Selasa, 15 April 2025 - 15:32 WIB

Dugaan Lakukan Penipuan Modus Arisan Daring, Polisi Bekasi Selidiki Selebgram Mega Amalia Ramadanti

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:55 WIB

Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan Secara Menyeluruh

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB