BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menyelidiki seorang selebgram asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Selengram itu bernama Mega Amalia Ramadanti alias Vega atas dugaan melakukan penipuan bermodus arisan daring dan investasi bodong.
“Terkait dengan identitas terlapor, informasi sementara menyebut yang bersangkutan adalah seorang selebgram.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Polisi Tangkap Perempuan SSS Pengunggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun, kami masih akan mendalami lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Senin (14/4/2025).
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan membuka layanan pengaduan khusus untuk menangani kasus penipuan daring.
Termasuk dugaan arisan dan investasi bodong ini guna mengakomodasi para korban sekaligus mempercepat penanganan perkara.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
CSA Index Jadi Panduan Investor: Saatnya Optimistis Melangkah di Pasar Saham
KESDM Wajibkan 7 Perusahaan Lakukan Hilirisasi, Termasuk PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal
“Akan ada desk pengaduan berkaitan dengan penipuan online tersebut. Jadi, nanti akan dijadikan satu, termasuk berkaitan dengan pengembalian aset dan sebagainya,” katanya.
Saat ini petugas masih terus menggali keterangan saksi dari pelapor yang menjadi korban penipuan kasus ini.
Guna mengetahui modus operandi sekaligus membuat perkara ini terang-benderang, termasuk mencari keberadaan terduga pelaku.
“Modus operandi seperti apa? Ini yang nanti kami periksa lebih mendalam.”
Baca Juga:
Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!
Serapan Beras Bulog Bulan April 2025 Capai 1,3 Juta Ton, Kalahkan Serapan Tahunan 7 Tahun Terakhir
“Apakah ada perbedaan antara pelapor satu dan pelapor dua tentang modus operandinya? Ini juga yang terus kami dalami bersama,” kata dia.
Kombes Pol. Mustofa mengatakan bahwa saat ini banyak orang yang aktif di media sosial dan punya banyak pengikut kemudian mendapat julukan selebgram.
Dalam kasus ini, polisi tetap akan memastikan pekerjaan sebenarnya sambil melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Petugas juga masih membuka ruang bagi masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi apabila menjadi korban penipuan oleh MAR.
“Sejak tadi malam sudah ada yang melapor. Hari ini pun pelapor bertambah. Akan tetapi, kalau melihat dari media sosial, banyak yang mengaku sebagai korban,” katanya.
Kapolres mengimbau segenap korban untuk datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Maupun Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dengan membawa alat bukti seperti bukti transfer maupun percakapan yang relevan.
“Kalau korban membawa bukti, tentu laporan akan kami terima dan proses sesuai dengan hukum,” ucapnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Duniaenergi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hallopresiden.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haibanten.com dan Harianmalang.com
Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (lebih dari 175an media).
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.