INFO EKSPRES – Polisi menggerebek salah satu rumah kontrakan di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
Rumah tersebut kerap digunakan sebagai lokasi pesta dan transaksi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan dari penggerebekan tersebut polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JHS (27).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Laporan Omdia Semester I-2026: Hisense Pimpin Pasar Global TV 100 Inci ke Atas
ICP DAS-BMP Pamerkan Inovasi TPU Medis di Ajang Medical Manufacturing Asia 2026

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pihaknya juga menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram dari tangan pelaku.
“Di lokasi kami sita sebanyak 15 paket sabu seberat 13,86 gram,” ujar Kompol Adi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 16 Juni 2022.
Selain barang bukti narkoba jenis sabu, lanjut Adi, polisi juga menyita satu pack plastik, timbangan elektrik, serta satu unit HP yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga:
LX Pantos Indonesia Tingkatkan Komitmen CSR dengan Merenovasi Sekolah di Bekasi
WYF Himpun Lebih dari 400 Pelajar dalam Ajang Future Liberal Arts Leadership Summit di Makau
“Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.
Menurut Adi, pengungkapan kasus sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Mereka curiga kontrakan yang ditempati tersangka selalu didatangi sejumlah orang. Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba,” tuturnya
Baca Juga:
Menjawab Pertumbuhan Pariwisata, Archipelago Hotels Terus Berkembang Menjangkau Beragam Pasar
Coway Raih Penghargaan IDEA Design Awards 2026, Lengkapi “Grand Slam” Desain Internasional
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***










