INFOEKSPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berinisial AH.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal yakni Rochmat.
Dalam putusan nya Nomor: 27/Pid.Prap/2022/PN.Smg yang pada pokoknya memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya, dan menyatakan sah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print–09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara

SCROLL TO RESUME CONTENT
Termasuk surat penetapan tersangka Nomor: B–3334/M.3/Fd.2/10/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 atas nama tersangka AH.
AH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah merugikan negara senilai Rp25 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menilai proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai prosedur hukum.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Hal itu mulai dari diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Berikutnya tahapan penyelidikan, surat perintah penyitaan, laporan mendapatkan persetujuan penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Semarang oleh penyidik, keterangan saksi dan ahli, serta adanya audit perhitungan kerugian negara.
Menanggapi putusan tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Bambang Tejo mengatakan penetapan tersangka AH dengan alat bukti dan keterangan saksi serta penyitaan dokumen sudah sah menurut hukum.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang,” kata Bambang Tejo.***
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut










