INFO EKSPRES – Komnas HAM mendapatkan dua pengakuan dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengakuan itu yakni sebagai dalang pembunuhan dan menghalangi proses penyidikan.
“Dia (Ferdy Sambo) mengakui dua hal,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Sabtu, 20 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Ruijie Networks Gelar 2026 SBG APAC Channel Partner Summit di Chongqing; Luncurkan Merek SME Cybrey

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan pertama yang diperoleh Komnas HAM adalah pengakuan Ferdy Sambo dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
“Dia yang merencanakan pembunuhan (Brigadir J),” ungkap Taufan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut mengaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti hingga membuat skenario.
Baca Juga:
Kebangkitan Desa Pegunungan: “Homestay Economy” di Guizhou Jadi Angin Segar bagi Desa-Desa Etnik
“Kedua, dia yang menjadi otak “obstruction of justice” dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas, kemudian terjadi tembak-menembak angtara Bharada E dan Joshua serta melakukan disinformasi,” paparnya.
“Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami,” tandasnya.***










