Izin Tinggal WNA Dipermudah, Alasan Pemerintah untuk Pulihkan Iklim Investasi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto. (Dok. Mediacenter.riau.go.id)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto. (Dok. Mediacenter.riau.go.id)

INFO EKSPRES – Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru untuk mempermudah izin tinggal warga negara asing (WNA).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Hal ini dilakukan untuk memulihkan iklim investasi nasional.

“Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja mengeluarkan SE terbaru dengan No. IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022.”

“SE ini untuk menyederhanakan birokrasi serta mempermudah izin tinggal WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Rabu 21 September 2022.

Melalui SE ini, sambung Tito, Imigrasi memberi solusi untuk mempermudah proses birokrasi dalam hal pemberian izin tinggal bagi WNA.

“SE ini juga merupakan respon cepat dari Imigrasi terhadap intruksi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi,” imbuhnya.

Pihaknya juga telah melakukan berbagai persiapan sejak SE tersebut diterbitkan. Karena menjadi wujud komitmen insan Imigrasi untuk terus melakukan reformasi layanannya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar Menkumham Yasonna Laoly mengganti pejabat Ditjen Imigrasi apabila tidak mampu memperbaiki layanan keimigrasian.

Presiden menekankan, apabila tidak dilakukan penggantian, maka besar kemungkinan layanan imigrasi tidak akan berubah lebih baik

Pernyataan tersebut dilayangkan Presiden saat memimpin rapat pembahasan visa on arrival (VOA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di Istana Merdeka pada Jumat, 9 September lalu. ****

Berita Terkait

Inflasi Pangan 2,31 Persen, Distribusi SPHP Dinilai Efektif
Di Balik Kesuksesan Panen Raya Pertamina di Lahan Hutan
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Optimisme Pasar Modal RI Mencapai Level Tertinggi di CSA Index Agustus 2025
Cara Kerja Press Release Berbayar: Jaminan Publikasi dan Kendali Narasi Bisnis
Kesepakatan Dagang Trump–Prabowo: Komitmen US$ 20 Miliar & Tarif Baru
Kisah Liem Sioe Liong, Sang Imigran yang Menjadi Simbol Kapitalisme Orde Baru
Cabai Naik, Beras Turun: Harga Pangan Bergerak Acak di Tengah Tekanan Pasar

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 08:05 WIB

Inflasi Pangan 2,31 Persen, Distribusi SPHP Dinilai Efektif

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Di Balik Kesuksesan Panen Raya Pertamina di Lahan Hutan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Optimisme Pasar Modal RI Mencapai Level Tertinggi di CSA Index Agustus 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 06:11 WIB

Cara Kerja Press Release Berbayar: Jaminan Publikasi dan Kendali Narasi Bisnis

Berita Terbaru