INFOEKSPRES.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mengangkat Komjen Pol Agus Andrianto menjadi Wakapolri.
Agus Andrianto menggantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.
Sebelumnya, Agus Andrianto menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengangkatan tersebut tertulis dalam surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023.
Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Berdasarkan Surat Telegram Polri, Berikut Ini Daftar Lengkap Nama-nama Rotasi Perwira Tinggi Kepolisian RI
Baca Juga:
“Komjen Pol Agus Andrianto, Kabereskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri,” demikian tulis surat Telegram, pada Senin, 26 Juni 2023.
Sementara itu, pada tanggal 28 Juni 2023, Gatot Eddy Pramono genap berusia 58 tahun.
Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut.
Hal tersebut termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seperti dalam aturan tersebut, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.*
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mengangkat Komjen Pol Wahyu Widada sebagai Kabareskrim.
Wahyu Widada menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto yang sekarang menjabat sebagai Wakapolri.
Sebelumnya, Wahyu Widada menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.
Pengangkatan tersebut melalui surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023.
Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri seperti dilihat, Senin, 26 Juni 2023.
Dalam Telegram yang sama, Komjen Pol Agus Andrianto mendapat penugasan baru sebagai Wakapolri.
Adapun Agus menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun pada 28 Juni 2023.
Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sekedar informasi, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.
Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.***










