Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil, Begini Tanggapan Menko Polkam Budi Gunawan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 26 November 2024 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas Budi Gunawan. (Dok. inp.polri.go.id)

Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas Budi Gunawan. (Dok. inp.polri.go.id)

INFOEKSPRES.COM – Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas Budi Gunawan menanggapi kasus polisi menembak polisi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11/2024) minggu lalu.

Karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.

Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan.

Sementara Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan mengumumkan AKP Dadang selaku tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Di lokasi yang sama, Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andri Kurniawan menjelaskan penyidik juga menjerat tersangka.

Dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.

Dadang saat ini mendekam di sel Polda Sumatera Barat dan masih menjalani pemeriksaan pidana dan etik.

Dalam proses itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan asistensi dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan

Kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

“Hari ini Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumatera Barat.”

“Dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian.”

“Yang dilaksanakan oleh polres maupun dari polda,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Sandi menjelaskan asistensi atau pendampingan itu diberikan untuk mengawasi secara ketat penanganan kasus.

“Kemudian, dari sisi pengawasan dari Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) akan melihat bagaimana sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan,” kata Kadiv Humas Polri.

Terkait perkara itu Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dijerat pasal berlapis dan bakal dihukum berat.

Budi Gunawan, yang juga populer dengan nama BG, menjelaskan pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka bakal digelar lebih awal untuk memecat AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri.

“Kapolri sudah membuat statement (pernyataan) agar memberikan hukuman seberat-beratnya”.

“Dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut.”

“Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu baru proses pidananya,” kata Budi Gunawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).

“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya,” sambung BG.

Dalam kesempatan yang sama, Budi Gunawan juga menyatakan keprihatinannnya terhadap kasus tersebut. Dia pun berbelasungkawa atas gugurnya korban.

“Kami ikut belasungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” kata dia.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Infobumn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Yogyaraya.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

DPR Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto Soal Pemagaran Laut Banten di Perairan Tangerang
Makan Bergizi Gratis Harus Jadi Program yang Berkeadilan bagi Siswa Sekolah Umum dan Sekolah Keagamaan
Tinjau Jaringan Komunikasi di Stasiun Senen, Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Sapa Warga
Prabowo Subianto Ajak Negara-negara Anggota Kerja Sama Ekonomi D-8 Kuat Bersama untuk Bela Palestina
Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online, Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Suarakan Gencatan Senjata di Palestina, Prabowo Subianto dan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi Kompak
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Terkait Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu Depan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:20 WIB

Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo, Diungkap Litbang Kompas

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:37 WIB

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka, Ketua KPK Akhirnya Buka Suara

Senin, 13 Januari 2025 - 14:31 WIB

Megawati Soekarnoputri Sebut Gila! Soal Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:12 WIB

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:55 WIB

Usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto KPK Sita Alat Bukti Surat Catatan dan Barang Bukti Elektronik

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:35 WIB

Soal Pemeriksaan KPK, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Minta Setelah HUT PDIP 10 Januari 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 15:28 WIB

Jokowi Tanggapi Soal Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Pasangan Capres dan Wapres

Berita Terbaru