INFOEKSPRES.COM – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan merevitalisasi Kawasan Hotel Sultan, di Kompleks Gelora Bung Karno Senayan.
Revitalisasi akan dilakukan oleh Pusat pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Revitalisasi dilakukan setelah kawasan Hotel Sultan ditetapkan milik Negara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
JULIEN’S AUCTIONS MENGUMUMKAN “KAIJU KING: KOLEKSI WARISAN SOMPOTE SANDS”
Pertukaran Budaya Guangfu Hadirkan Beragam Pertunjukan di Indonesia
Huawei Raih Gelar “Leader” dalam Gartner® Magic Quadrant™ for Enterprise Storage Platforms 2026

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirut PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, revitalisasi dilakukan dalam rangka menyambut event internasional di Indonesia.
“Kami sedang membuat revitalisasi kawasan, ini menyangkut event-event besar yang kita rasakan,” ujar Rakhmadi kepada wartawan di Kantor Kemensetneg, Kamis 25 Mei 2023.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor
Baca Juga:
“Tahun ini akan ada berbagai kegiatan internasional dari FIBA World Cup sampai KTT ASEAN di bulan September,” imbuhnya.
“Sudah ada beberapa draf awal yang kami sampaikan ke Kementerian PUPR dan Kemensetneg.”
“Inti jiwa dasarnya bagaimana kita bisa memberikan ruang terbuka hijau, bisa dinikmati publik lebih luas,” ujarnya.
Selain itu, PPGBK berupaya menjadi kawasan tersebut menjadi lebih mudah diakses dan terdapat sejumlah fasilitas pendukung untuk masyarakat.
Baca Juga:
RF ONLINE NEXT HADIRKAN ACARA KOMUNITAS KHUSUS UNTUK PEMAIN INDONESIA DI JAKARTA
Jin Jiang Hotels dan Trip.com Perkuat Kerja Sama Strategis untuk Garap Pasar ASEAN
Mengenai keberadaan Hotel Sultan, Rakhmadi mengatakan, masih dibicarakan bersama dengan Kemensetneg.
Kemensetneg melalui PPKGBK tengah berupaya melakukan penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan terhadap sebuah lahan di kawasan GBK.
Lahan Hotel Sultan itu bagian dari kawasan GBK. Lahan hotel itu adalah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang digunakan oleh PT Indobuildco.
HGB No.26 dan No.27 sudah habis masa berlakunya pada 3 Maret dan 3 April 2023.
Pengelolaan ini sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu empat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah, termasuk pada bidang tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.***










