Koalisi Sipil Laporkan Pemilik Sugar Group Company ke KPK, Ada Pengakuan Suap Rp50 Miliar ke Zarof Ricar

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

JAKARTA – Pada 14 Mei 2025, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi melaporkan pemilik Sugar Group Company (SGC), Gunawan Yusuf dan PL, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Mereka diduga terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp50 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Terkait penanganan perkara sengketa antara SGC dan Marubeni Corporation.

Koordinator Koalisi, Ronald Loblobly, menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada pengakuan Zarof dalam persidangan yang menyebutkan penerimaan suap dari SGC.

Kejagung Dinilai Lamban, KPK Didesak Bertindak

Koalisi menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) lamban dalam menindaklanjuti pengakuan Zarof.

Tidak adanya pemanggilan terhadap pihak SGC oleh Kejagung memicu dugaan adanya perlindungan terhadap pelaku korupsi.

Ronald menyatakan, “Kami indikasikan bahwa ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut.”

Oleh karena itu, Koalisi mendesak KPK untuk mengambil alih penyidikan dan penuntutan kasus ini sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Latar Belakang Sengketa SGC dan Marubeni

Sengketa antara SGC dan Marubeni Corporation bermula dari utang sebesar Rp7 triliun yang timbul guna membiayai pendirian pabrik gula dan perkebunan tebu milik SGC.

Utang tersebut dijamin oleh PT Gula Putih Mataram (GPM) dan diasuransikan oleh lembaga asuransi milik pemerintah Jepang.

Namun, setelah SGC diakuisisi oleh Gunawan Yusuf melalui PT Garuda Pancaarta pada 2001, mereka menolak membayar utang tersebut dengan dalih bahwa utang itu hasil rekayasa.

SGC kemudian menggugat Marubeni di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Gunung Sugih.

Pengakuan Zarof Ricar dan Temuan Uang Tunai

Dalam persidangan, Zarof Ricar mengaku menerima suap sebesar Rp50 miliar dari SGC.

Untuk membantu penanganan perkara sengketa tersebut di tingkat kasasi.

Selain itu, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar di brankas rumah Zarof, yang diduga berasal dari berbagai kasus korupsi, termasuk kasus SGC.

Analisis dan Refleksi

Kasus ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa suap digunakan sebagai alat untuk menghindari kewajiban finansial yang sah.

Serta kemungkinan adanya perlindungan terhadap pelaku korupsi oleh aparat penegak hukum.

Desakan Koalisi Sipil agar KPK mengambil alih kasus ini mencerminkan ketidakpercayaan terhadap Kejagung dalam menangani kasus korupsi besar.

KPK perlu segera bertindak untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Malukuraya.com dan Jakarta.on24jam.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta
Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi Peru
Transformasi Polri 2025: Dedi Prasetyo Naik Wakapolri, 61 Dimutasi
Runway Selaparang Disulap Jadi Area Parkir FORNAS VIII
Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap
Indonesia dan Brasil Eratkan Hubungan Dagang, Pesan untuk Dunia Global
KPK Panas, Skandal Surat Istri Menteri UMKM Jadi Sorotan Nasional
Dari Jalan ke Penjara: Kepala Dinas Sumut Terseret Skandal Rp231 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi Peru

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Transformasi Polri 2025: Dedi Prasetyo Naik Wakapolri, 61 Dimutasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:50 WIB

Runway Selaparang Disulap Jadi Area Parkir FORNAS VIII

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:19 WIB

Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap

Berita Terbaru