INFO EKSPRES – Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., membantah bahwa Polri akan menilang pengendara motor yang hanya menggunakan sendal jepit.
Bagi pemotor bersandal jepit menurut Firman, Polri hanya mengimbau agar pengendara motor tidak lagi memakai sendal jepil ketika mengendarai motornya.
Jadi, penegasan Firman, tidak ada larangan menggunakan sendal jepit, tetapi Polri mengimbau agar tidak ada lagi pengendara motor yang menggunakan sendal jepit
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Polri untuk mengimbau masyarakat agar mengendarai motor tidak bersendal jepit, sebenarnya adalah untuk mengurangi fatalitas jika terjadi kecelakaan.
Sendal jepit tidak dapat melindungi pengendara motor dari kecelakaan berat yang mungkin terjadi. Lebih baik menggunakan sepatu yang lebih baik melindungi kaki pengendara motor, jika terjadi kecelakaan.
Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, melihat apa yang diimbau Polri agar pengendara motor tidak menggunakan sendal jepit, justru tidak perlu diributkan.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
“Imbauan itu justru untuk melindungi masyarakat. Sama seperti penggunaan helm, mau jarak panjang maupun dekat untuk keperluan apapun.”
“Siapapun pengendara motor harusnya menggunakan helm dan menghindari pemakaian sendal jepit, agar jika terjadi kecelakaan tidak akan berakibat fatal bagi pengendara motor tersebut”, demikian ujar Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Binus Jakarta.***










