Rihana dan Rihani Mulai Ditahan, Ini Pasal Berlapis yang akan Jerat Penipu dengan Modus Pre Order iPhone

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar, 'Si Kembar' Rihana dan Rihani. (Instagram.com/pmjnews)

Tangkapan layar, 'Si Kembar' Rihana dan Rihani. (Instagram.com/pmjnews)

INFOEKSPRES.COM – Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Penangkapam dilakukan di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.

“Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023.

Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Kenakan Baju Tahanan dan Terborgol, ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani Ditampilkan Saat Konferensi Pers

Tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).

Selain itu juga pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.

Kembar’ Rihana dan Rihani. sempat menjadi buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Rihana dan Rihani ditampilkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, keduanya telah mengenakan baju tahanan dan terborgol.

Demikian, berdasarkan pantauan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta
Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi Peru
Transformasi Polri 2025: Dedi Prasetyo Naik Wakapolri, 61 Dimutasi
Runway Selaparang Disulap Jadi Area Parkir FORNAS VIII
Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap
Indonesia dan Brasil Eratkan Hubungan Dagang, Pesan untuk Dunia Global
KPK Panas, Skandal Surat Istri Menteri UMKM Jadi Sorotan Nasional
Dari Jalan ke Penjara: Kepala Dinas Sumut Terseret Skandal Rp231 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi Peru

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Transformasi Polri 2025: Dedi Prasetyo Naik Wakapolri, 61 Dimutasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:50 WIB

Runway Selaparang Disulap Jadi Area Parkir FORNAS VIII

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:19 WIB

Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap

Berita Terbaru