Salah Satunya Denda Administrasi, Satgas BLBI Segera Berlakukan Sanksi ke Obligor yang Tak Bayar Utang

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

INFOEKSPRES.COM – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengingatkan para obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Satgas BLBI akan memberikan sanksi mulai dari pembatasan layanan perbankan sampai pencekalan jika tidak segera membayar utangnya kepada negara.

“Kami sudah menyiapkan denda-denda administrasi, sejak awal itu sudah dibicarakan,” kata Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD, yang juga Menko Polhukam.

Mahfud MD menjelaskan payung hukum yang mengatur sanksi tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: PDIP Tekan Jokowi untuk Cawe-cawe Politik? Megawati: Saya Nggak Ngerti Cara Menekanya Bagaimana

“Misalnya, supaya hati-hati ini, mungkin (mereka) nanti akan ditutup haknya untuk mengambil kredit di bank. Jadi, diberitahu ini, orang ini, tidak boleh.”

“Kemudian paspornya dicabut, tidak boleh berpergian selama sekian hari sampai jelas kapan mau menyelesaikan dan berapa utangnya yang diakui,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD menyampaikan sanksi itu, yang membatasi layanan keperdataan dan layanan publik bagi para obligor/debitur BLBI, merupakan upaya pemerintah memaksa mereka segera mengembalikan uang negara.

Alasannya, uang itu hendak diperuntukkan kepentingan masyarakat serta menunjang kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar. Jadi, dimohon kooperatif,” katanya Selasa, 6 Juni 2023.

“Yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya, red.), mari kita bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya,” kata Mahfud MD.

Pada kesempatan itu, Mahfud mengatakan PP Nomor 28/2012 yang turut membantu Satgas BLBI dalam menagih uang negara kepada para obligor/debitur perlu dikaji efektivitasnya oleh Kementerian Keuangan.

“(Tujuannya) agar mekanisme pengembalian hak tagih negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada masa yang akan datang menjadi lebih baik.”

“Yang salah satunya menerapkan kewenangan pembatasan hak keperdataan, layanan publik, kepada obligor/debitur yang tidak kooperatif,” kata Mahfud.*

Berita Terkait

Inflasi Pangan 2,31 Persen, Distribusi SPHP Dinilai Efektif
Di Balik Kesuksesan Panen Raya Pertamina di Lahan Hutan
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Optimisme Pasar Modal RI Mencapai Level Tertinggi di CSA Index Agustus 2025
Cara Kerja Press Release Berbayar: Jaminan Publikasi dan Kendali Narasi Bisnis
Kesepakatan Dagang Trump–Prabowo: Komitmen US$ 20 Miliar & Tarif Baru
Kisah Liem Sioe Liong, Sang Imigran yang Menjadi Simbol Kapitalisme Orde Baru
Cabai Naik, Beras Turun: Harga Pangan Bergerak Acak di Tengah Tekanan Pasar

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 08:05 WIB

Inflasi Pangan 2,31 Persen, Distribusi SPHP Dinilai Efektif

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Di Balik Kesuksesan Panen Raya Pertamina di Lahan Hutan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Optimisme Pasar Modal RI Mencapai Level Tertinggi di CSA Index Agustus 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 06:11 WIB

Cara Kerja Press Release Berbayar: Jaminan Publikasi dan Kendali Narasi Bisnis

Berita Terbaru