Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Mahyudin: Bisa Merusak Hukum dan Tata Negara.

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. (Dok. Kalbar.dpd.go.id)

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. (Dok. Kalbar.dpd.go.id)

INFOEKSPRES.COM – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pemilu bisa merusak hukum dan tata negara.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

“Putusan PN Jakarta Pusat ini sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini,” kata Mahyudin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikan menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang meminta penundaan pemilu sampai Juli 2025.

Senator asal Kalimantan Timur tersebut menilai putusan hakim itu janggal karena bukan kewenangan pengadilan negeri untuk menangani perkara proses pemilu.

“Semua gugatan terkait keputusan dan penyelenggaraan pemilu seharusnya ditujukan kepada KPU,” ujarnya.

Jika tidak bisa, kata dia, maka hal itu dibawa ke Bawaslu RI yang berwenang memutuskan siapa yang benar atau salah.

Putusan Bawaslu ini pun, katanya, masih bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena putusan PN Jakarta Pusat dinilai bisa merusak hukum dan tata negara, katanya, maka pihaknya meminta KPU untuk melakukan banding.

“Kita meminta KPU melakukan banding terhadap keputusan PN Jakarta Pusat karena secara logika hukum dan tata negara putusan ini aneh dan mudah dipatahkan,” katanya.

Apalagi, katanya, pelaksanaan pemilu telah diatur sendiri di dalam undang-undang pemilu dan disebutkan di dalam konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali dan bersifat nasional.

“Jadi, proses hukum dan tata negara penundaan pemilu itu bukan wewenang pengadilan negeri di mana pun,” ujarnya.

Mengacu UU Pemilu, papar dia, maka penundaan pemilu hanya bisa dilakukan KPU untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik, seperti bencana alam dan lain sebagainya.***

Berita Terkait

Anggaran DPR RI 2025 Meningkat, Biaya Jabatan Rp240 Juta
Pola Korupsi Migas: Dari Kebijakan Pertamina ke Garasi Riza Chalid
KPK dan DPR Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, BPK Hitung Kerugian Rp1 T
Sugiono Jadi Sekjen Gerindra, Prabowo Umumkan Struktur Partai 2025–2030
KPK Sebut Tak Pernah Diundang Ikut Pembahasan DIM RUU KUHAP Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto Beri Sinyal Hijau: Semua Menteri Lolos dari Ancaman Reshuffle Kabinet
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Pengamat Sebut Sesuai Regulasi dan Kebutuhan Tugas Kedinasan Soal Penggunaan Jet oleh Ketua KPU Dibiayai Negara

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Anggaran DPR RI 2025 Meningkat, Biaya Jabatan Rp240 Juta

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:33 WIB

Pola Korupsi Migas: Dari Kebijakan Pertamina ke Garasi Riza Chalid

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:15 WIB

KPK dan DPR Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, BPK Hitung Kerugian Rp1 T

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:12 WIB

Sugiono Jadi Sekjen Gerindra, Prabowo Umumkan Struktur Partai 2025–2030

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:36 WIB

KPK Sebut Tak Pernah Diundang Ikut Pembahasan DIM RUU KUHAP Pemerintah

Berita Terbaru