INFOEKSPRES.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut hadir dalam diskusi penyelesaian kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia bernama M Hasya Attalah Syaputra (18) bersama dengan Kapolda Metro Jaya dan beberapa pihak eksternal terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Kompolnas turut memberikan beberapa usulan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
“Ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas (Kombes Usman Latif) untuk ditindaklanjuti,” ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto kepada wartawan, Selasa 31 Januari 2023.
Salah satu hal yang disoroti Kompolnas dalam kasus tersebut yakni perihal pihak yang terlibat dalam kasus tersebut tidak menolong korban dan juga tidak dikenakan sanksi hukum.
Baca Juga:
Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan di HUT Partai Gerindra
Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi, Begini Sikap Prabowo Subianto
Baca konten dengan topik ini, di sini: Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta
“Ini berangkat dari masalah yang disuarakan oleh keluarga, kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini, sampai akhirnya meninggal. Kok tidak dikenakan sanksi hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Benny menuturkan rekomendasi diusulkan setelah mendengarkan pemaparan perihal kasus tersebut.
“Kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli, kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu, dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS, itu gimana,” jelas Benny.
Baca Juga:
Penyidik KPK Belum Tentukan Waktu Pemanggilan Japto Soerjosoemarno untuk Klarifikasi Barang Bukti
“Jadi nanti kaitannya nanti dengan visum kemudian dengan dokter yang meriksa pertama ketika datang korban ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan bahwa dirinya bisa memahami perasaan keluarga korban setelah penetapan tersangka kepada korban meski perlunya memperhatikan sisi aturan hukum yang ada.
“Kita semua tentunya bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yang meninggal dunia.”
“Namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang sudah ada. Oleh sebab itu, ruang untuk keluarga melapor dibuka pintunya silakan,” tandasnya.***
Baca Juga:
Mini Series “KITA”: Dokumentasi Perjuangan dan Dedikasi Pemain IBL
OMG Entertainment Hadirkan Grease The Musical: Rayakan Kejayaan Broadway di Jakarta!