Hakim Tolak Praperadilan Pengusaha Semarang, Tersangka Korupsi Bank Pembangunan Daerah

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim tolak praperadilan tersangka korupsi Bank Pembangunan Daerah. (Pexels.com/kindel media)

Hakim tolak praperadilan tersangka korupsi Bank Pembangunan Daerah. (Pexels.com/kindel media)

INFOEKSPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berinisial AH.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal yakni Rochmat.

Dalam putusan nya Nomor: 27/Pid.Prap/2022/PN.Smg yang pada pokoknya memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya, dan menyatakan sah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print–09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Termasuk surat penetapan tersangka Nomor: B–3334/M.3/Fd.2/10/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 atas nama tersangka AH.

AH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah merugikan negara senilai Rp25 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menilai proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai prosedur hukum.

Hal itu mulai dari diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Berikutnya tahapan penyelidikan, surat perintah penyitaan, laporan mendapatkan persetujuan penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Semarang oleh penyidik, keterangan saksi dan ahli, serta adanya audit perhitungan kerugian negara.

Menanggapi putusan tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Bambang Tejo mengatakan penetapan tersangka AH dengan alat bukti dan keterangan saksi serta penyitaan dokumen sudah sah menurut hukum.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang,” kata Bambang Tejo.***

Berita Terkait

Sumur Minyak Ilegal di Blora Terbakar, Tiga Warga Tewas dan Puluhan Mengungsi
Ketika Bumi Retak: Jejak Patahan Poso di Tengah Cincin Api Pasifik
Ngarai Sianok Berpotensi Roboh Jika Diguncang Gempa Kuat, Dindingnya Bukan Batuan yang Kuat
Tertimpa Longsor di Perbatasan Jalur Pegunungan Ponorogo – Trenggalek, 2 Mobil Hancur
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani Diadukan ke Propam Mabes Polri
Soal Berita Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha AH, Ini Keterangan Resmi Kejati Jateng
Ada Pihak yang Sengaja Ganggu Sidang Praperadilan dengan Munculkan Isu Mafia Tanah
Isu Pendidikan di Wilayah Perbatasan NKRI Sangat Penting, Begini Argumen Rahtika Diana

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:30 WIB

Sumur Minyak Ilegal di Blora Terbakar, Tiga Warga Tewas dan Puluhan Mengungsi

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:48 WIB

Ketika Bumi Retak: Jejak Patahan Poso di Tengah Cincin Api Pasifik

Rabu, 26 April 2023 - 10:46 WIB

Ngarai Sianok Berpotensi Roboh Jika Diguncang Gempa Kuat, Dindingnya Bukan Batuan yang Kuat

Senin, 27 Februari 2023 - 08:59 WIB

Tertimpa Longsor di Perbatasan Jalur Pegunungan Ponorogo – Trenggalek, 2 Mobil Hancur

Minggu, 26 Februari 2023 - 22:04 WIB

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani Diadukan ke Propam Mabes Polri

Berita Terbaru