Pemerintah Terbitkan PP 28 Tahun 2022 Sebagai Akselerasi Pengurusan Piutang Negara

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu.go.id)

Gedung Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu.go.id)

INFO EKSPRES – Dalam rangka mempercepat atau mengakselerasi pengurusan piutang negara, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Penetapan PP pada tanggal 31 Agustus 2022 ini merupakan upaya Pemerintah untuk mengembalikan hak negara berupa piutang instansi pemerintah.

Terdata hingga September 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkas dengan total nilai outstanding sebesar Rp170,23 triliun.

“PP 28 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara,” ungkap Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih sebagaimana rilisnya, Jumat 16 September 2022

Salah satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur.

Misalnya, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya, juga pembatasan layanan bea cukai dan PNBP.

Pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya.

“Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara,” jelas Tri.

Untuk memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, dalam PP ini juga diatur tentang kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.

Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca terbitnya PP ini.

Selain itu PP ini juga memuat beberapa materi penting, diantaranya pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis.

Penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur; penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.***

Berita Terkait

Inflasi Pangan 2,31 Persen, Distribusi SPHP Dinilai Efektif
Di Balik Kesuksesan Panen Raya Pertamina di Lahan Hutan
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Optimisme Pasar Modal RI Mencapai Level Tertinggi di CSA Index Agustus 2025
Cara Kerja Press Release Berbayar: Jaminan Publikasi dan Kendali Narasi Bisnis
Kesepakatan Dagang Trump–Prabowo: Komitmen US$ 20 Miliar & Tarif Baru
Kisah Liem Sioe Liong, Sang Imigran yang Menjadi Simbol Kapitalisme Orde Baru
Cabai Naik, Beras Turun: Harga Pangan Bergerak Acak di Tengah Tekanan Pasar

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 08:05 WIB

Inflasi Pangan 2,31 Persen, Distribusi SPHP Dinilai Efektif

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Di Balik Kesuksesan Panen Raya Pertamina di Lahan Hutan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Optimisme Pasar Modal RI Mencapai Level Tertinggi di CSA Index Agustus 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 06:11 WIB

Cara Kerja Press Release Berbayar: Jaminan Publikasi dan Kendali Narasi Bisnis

Berita Terbaru