Demi Alasan Keamanan, Penahanan Bharada E Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Dok. Infoekspres.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Dok. Infoekspres.com/M. Rifai Azhari)

INFOEKSPRES.COM – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terpidana Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemindahan ini juga berdasarkan rekoemendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” ungkap Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin 27 Februari 2023 malam.

“Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK,” sambungnya.

Kendati ditahan di Rutan Bareskrim, Rika menjelaskan status terpidana Eliezer tetap warga binaan lapas.

Menurut dia, pemindahan penahanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan malam ini juga.

“Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi mengeksekusi Bharada E ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Pada hari ini Senin, tanggal 27 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta
Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi Peru
Transformasi Polri 2025: Dedi Prasetyo Naik Wakapolri, 61 Dimutasi
Runway Selaparang Disulap Jadi Area Parkir FORNAS VIII
Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap
Indonesia dan Brasil Eratkan Hubungan Dagang, Pesan untuk Dunia Global
KPK Panas, Skandal Surat Istri Menteri UMKM Jadi Sorotan Nasional
Dari Jalan ke Penjara: Kepala Dinas Sumut Terseret Skandal Rp231 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi Peru

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Transformasi Polri 2025: Dedi Prasetyo Naik Wakapolri, 61 Dimutasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:50 WIB

Runway Selaparang Disulap Jadi Area Parkir FORNAS VIII

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:19 WIB

Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap

Berita Terbaru