Kerap untuk Pesta Narkoba Jenis Sabu, Polisi Gerebek Rumah Montrakan di Kota Tangerang

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bekuk Pengedar dan Sita Sabu. (Pexels.com/Kindel Media)

Polisi Bekuk Pengedar dan Sita Sabu. (Pexels.com/Kindel Media)

INFO EKSPRES – Polisi menggerebek salah satu rumah kontrakan di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Rumah tersebut kerap digunakan sebagai lokasi pesta dan transaksi narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan dari penggerebekan tersebut polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JHS (27).

Selain itu, pihaknya juga menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram dari tangan pelaku.

“Di lokasi kami sita sebanyak 15 paket sabu seberat 13,86 gram,” ujar Kompol Adi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 16 Juni 2022.

Selain barang bukti narkoba jenis sabu, lanjut Adi, polisi juga menyita satu pack plastik, timbangan elektrik, serta satu unit HP yang digunakan untuk bertransaksi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.

Menurut Adi, pengungkapan kasus sabu ini berawal dari informasi masyarakat.

Mereka curiga kontrakan yang ditempati tersangka selalu didatangi sejumlah orang. Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba,” tuturnya

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Berita Terkait

Cari Pintu Harga 1 Jutaan yang Kuat dan Anti Rayap? Cek Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025 Sekarang!
Dugaan Lakukan Penipuan Modus Arisan Daring, Polisi Bekasi Selidiki Selebgram Mega Amalia Ramadanti
Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan Secara Menyeluruh
Polisi Ungkap Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya
Di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, 2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa
Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh
Oknum Polisi Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas, Kapolres Bogor akan Tindak Tegas
Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 20:19 WIB

Cari Pintu Harga 1 Jutaan yang Kuat dan Anti Rayap? Cek Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025 Sekarang!

Selasa, 15 April 2025 - 15:32 WIB

Dugaan Lakukan Penipuan Modus Arisan Daring, Polisi Bekasi Selidiki Selebgram Mega Amalia Ramadanti

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:55 WIB

Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan Secara Menyeluruh

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:08 WIB

Polisi Ungkap Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIB

Di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, 2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa

Berita Terbaru