INFO EKSPRES – Polisi menggerebek salah satu rumah kontrakan di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
Rumah tersebut kerap digunakan sebagai lokasi pesta dan transaksi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan dari penggerebekan tersebut polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JHS (27).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Polisi Tangkap Perempuan SSS Pengunggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pihaknya juga menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram dari tangan pelaku.
“Di lokasi kami sita sebanyak 15 paket sabu seberat 13,86 gram,” ujar Kompol Adi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 16 Juni 2022.
Selain barang bukti narkoba jenis sabu, lanjut Adi, polisi juga menyita satu pack plastik, timbangan elektrik, serta satu unit HP yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
CSA Index Jadi Panduan Investor: Saatnya Optimistis Melangkah di Pasar Saham
KESDM Wajibkan 7 Perusahaan Lakukan Hilirisasi, Termasuk PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal
“Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.
Menurut Adi, pengungkapan kasus sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Mereka curiga kontrakan yang ditempati tersangka selalu didatangi sejumlah orang. Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba,” tuturnya
Baca Juga:
Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!
Serapan Beras Bulog Bulan April 2025 Capai 1,3 Juta Ton, Kalahkan Serapan Tahunan 7 Tahun Terakhir
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***