Kerap untuk Pesta Narkoba Jenis Sabu, Polisi Gerebek Rumah Montrakan di Kota Tangerang

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bekuk Pengedar dan Sita Sabu. (Pexels.com/Kindel Media)

Polisi Bekuk Pengedar dan Sita Sabu. (Pexels.com/Kindel Media)

INFO EKSPRES – Polisi menggerebek salah satu rumah kontrakan di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Rumah tersebut kerap digunakan sebagai lokasi pesta dan transaksi narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan dari penggerebekan tersebut polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JHS (27).

Selain itu, pihaknya juga menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram dari tangan pelaku.

“Di lokasi kami sita sebanyak 15 paket sabu seberat 13,86 gram,” ujar Kompol Adi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 16 Juni 2022.

Selain barang bukti narkoba jenis sabu, lanjut Adi, polisi juga menyita satu pack plastik, timbangan elektrik, serta satu unit HP yang digunakan untuk bertransaksi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.

Menurut Adi, pengungkapan kasus sabu ini berawal dari informasi masyarakat.

Mereka curiga kontrakan yang ditempati tersangka selalu didatangi sejumlah orang. Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba,” tuturnya

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya
Di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, 2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa
Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh
Oknum Polisi Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas, Kapolres Bogor akan Tindak Tegas
Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja dan Perubahan AD Terkait KADIN Disetujui
Rapat Koordinasi LSP KPK dan BNSP Bahas Kurikulum Baru untuk Kompetensi Profesional Antikorupsi
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Fokus pada Penguatan Kompetensi Pekerja Migran
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:20 WIB

Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo, Diungkap Litbang Kompas

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:37 WIB

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka, Ketua KPK Akhirnya Buka Suara

Senin, 13 Januari 2025 - 14:31 WIB

Megawati Soekarnoputri Sebut Gila! Soal Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:12 WIB

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:55 WIB

Usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto KPK Sita Alat Bukti Surat Catatan dan Barang Bukti Elektronik

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:35 WIB

Soal Pemeriksaan KPK, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Minta Setelah HUT PDIP 10 Januari 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 15:28 WIB

Jokowi Tanggapi Soal Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Pasangan Capres dan Wapres

Berita Terbaru