Menteri LHK akan Dilaporkan ke KPK, Diduga Sembunyikan Hasil Audit Lingkungan Blok Rokan

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 16 Mei 2022 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar. (instagram.com/@siti.nurbayabakar)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar. (instagram.com/@siti.nurbayabakar)

INFO EKSPRES – Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar diduga kuat dengan sengaja menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Wilayah Kerja Minyak dan Gas Blok Rokan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Tak pelak, perangai Menteri LHK itu menuai reaksi keras dari sejumlah kalangan.

Kali ini, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW), menyatakan segera akan melaporkan tindakan Menteri LHK itu.

“Menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup itu merupakan tindakan berlawanan dengan Pasal 50 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009.”

“Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini jelas menyatakan, menteri wajib mengumumkan hasil audit lingkungan hidup,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin 16 Mei 2022.

Tak hanya itu, lanjut Yusri, hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan itu telah menjadi dasar adanya head of agreement (HoA) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Chevron Pacific Indonesia terkait alih kelola Blok Rokan dari perusahaan asal Amerika Serikat itu ke PT Pertamina Hulu Rokan.

HoA itu nyatanya hanya membebankan kepada CPI untuk membayar sebesar USD 265 juta saja untuk pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM).

“Sedangkan sisa biaya pemulihan fungsi lingkungan hidup itu, menurut HoA, dibebankan kepada negara. Nilainya tak kurang dari USD 1,7 miliar,” ungkap Yusri.

Oleh sebab itu, ketiga lembaga non pemerintahan itu, CERI, LPPHI dan YRHW bersepakat meyakini bahwa tindakan Menteri LHK menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan.

Sehingga secara langsung telah berpotensi besar mengakibatkan mengakibatkan kerugian negara setidak-tidaknya senilai USD 1,7 miliar tersebut.

“Padahal, sudah sangat jelas bahwa kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai diatur Pasal 54 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009.”

“Adalah merupakan kewajiban setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan hidup,” sambung Yusri, dikutip Infoekspres.com dari keterangan tertulisnya.

Yusri menyatakan, ketiga lembaga tersebut, dalam waktu dekat segera melaporkan Menteri LHK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Republik Indonesia.

Atas dugaan kuat tindakan merugikan negara yang telah dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bayar tersebut.

Ketua Dewan Pembina LPPHI Hariyanto mengutarakan, tidak terlihat adanya hasil audit lingkungan yang ditampilkan sebagai bukti oleh para tergugat di pengadilan.

Sepanjang Gugatan Lingkungan Hidup yang dilayangkan LPPHI terhadap CPI, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Riau ke PN Pekanbaru terkait pencemaran limbah B3 TTM Blok Rokan.

“Menjadi kuat dugaan kami bahwa Menteri LHK dengan sengaja menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan,” ungkap Hariyanto.

Sementara itu, Ketua YRHW Tri Yusteng Putra mengaku pihaknya tengah menyusun bukti-bukti dan draft laporan yang akan disampaikan ke KPK, Kejagung dan Polri terkait dugaan tindakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara oleh Menteri LHK tersebut.***

Berita Terkait

Ini yang Dibahas Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong akan Bertemu dalam Leader’s Retreat
Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih ke Media dan Pers
Saksi Sebut Berita Acara Pemeriksaan KPK Bocor ke Kementan dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
Tahun 2023 Sebesar Rp327 Triliun, Transaksi Judi Online pada 3 Bulan Pertama 2024 Sudah Capai Rp100 Triliun
Tahun 2023 Sebesar Rp327 Triliun, Transaksi Judi Online pada 3 Bulan Pertama 2024 Sudah Capai Rp100 Triliun
Rugikan Korban hingga Rp11 M, Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Kontrak Fiktif
Polda Babel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru, Kasus Penambangan Ilegal di Sungai Kolong Buntu
Kunjungi Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan, Tony Blair Ucapkan Selamat atas Pilpres: Fantastis!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:53 WIB

Ini yang Dibahas Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong akan Bertemu dalam Leader’s Retreat

Rabu, 24 April 2024 - 15:21 WIB

Saksi Sebut Berita Acara Pemeriksaan KPK Bocor ke Kementan dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Rabu, 24 April 2024 - 09:32 WIB

Tahun 2023 Sebesar Rp327 Triliun, Transaksi Judi Online pada 3 Bulan Pertama 2024 Sudah Capai Rp100 Triliun

Rabu, 24 April 2024 - 08:57 WIB

Tahun 2023 Sebesar Rp327 Triliun, Transaksi Judi Online pada 3 Bulan Pertama 2024 Sudah Capai Rp100 Triliun

Senin, 22 April 2024 - 10:20 WIB

Rugikan Korban hingga Rp11 M, Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Kontrak Fiktif

Senin, 22 April 2024 - 08:49 WIB

Polda Babel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru, Kasus Penambangan Ilegal di Sungai Kolong Buntu

Sabtu, 20 April 2024 - 16:00 WIB

Kunjungi Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan, Tony Blair Ucapkan Selamat atas Pilpres: Fantastis!

Sabtu, 20 April 2024 - 07:18 WIB

KPK Ingatkan Dokter RSUD Sidoarjo Barat Saat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tak Penuhi Panggilan

Berita Terbaru