INFOEKSPRES.COM – Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone.
Penangkapam dilakukan di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%
SK Innovation E&S Memimpin Inovasi dalam Ekosistem Startup untuk Pemuda di Indonesia

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023.
Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Kenakan Baju Tahanan dan Terborgol, ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani Ditampilkan Saat Konferensi Pers
Baca Juga:
CGTN: 75 Tahun Xizang: Harmoni Pembangunan dan Pelestarian Budaya Ciptakan “Keajaiban di Atap Dunia”
ZTE Rilis Laporan Keberlanjutan 2025, Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat AI
Tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).
Selain itu juga pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.
Kembar’ Rihana dan Rihani. sempat menjadi buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Baca Juga:
CGN Gelar “Open Day” Serentak di Lima Negara, Dorong Edukasi Energi Hijau dan Pertukaran Budaya
Rihana dan Rihani ditampilkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, keduanya telah mengenakan baju tahanan dan terborgol.
Demikian, berdasarkan pantauan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023.***










