Soal Berita Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha AH, Ini Keterangan Resmi Kejati Jateng

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jawa Tengah Bambang Tejo. (Dok. Ist)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bambang Tejo. (Dok. Ist)

INFOEKSPRES.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bambang Tejo melalui keterangan tertulis menyampaikan klarifikasi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan, terhadap pengusaha Semarang. Bambang menampik berita tersebut.

Sebab, menurutnya, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi surat perintah penangkapan.

Serta dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur KUHAP, dia juga membantah pemberitaan tentang penganiayaan terhadap AH.

Pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan berusaha melarikan diri, sehingga penyidik yang dibantu petugas mengamankan tersangka.

“Selama proses pemeriksaan terhadap tersangka, AH juga dalam keadaan sehat,” ujar dia.

Terakhir, Kejati Jawa Tengah mempertimbangkan upaya hukum terkait penyebaran informasi tidak benar bahwa terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap AH.

Langkah hukum akan ditempuh apabila itu ditujukan demi menghindari atau menghalangi proses penyidikan.

Bambang menjelaskan, Kejati Jateng menangkap paksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berinisial AH.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,” kata Bambang Tejo

Bambang mengatakan upaya penangkapan paksa terhadap AH sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang dilengkapi surat perintah penangkapan. Hal tersebut guna kepentingan penyidikan,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022.

Ia menyebutkan berdasarkan bukti permulaan AH diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua bank tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.

Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan AH ditahan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).***

Berita Terkait

Sumur Minyak Ilegal di Blora Terbakar, Tiga Warga Tewas dan Puluhan Mengungsi
Ketika Bumi Retak: Jejak Patahan Poso di Tengah Cincin Api Pasifik
Ngarai Sianok Berpotensi Roboh Jika Diguncang Gempa Kuat, Dindingnya Bukan Batuan yang Kuat
Tertimpa Longsor di Perbatasan Jalur Pegunungan Ponorogo – Trenggalek, 2 Mobil Hancur
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani Diadukan ke Propam Mabes Polri
Hakim Tolak Praperadilan Pengusaha Semarang, Tersangka Korupsi Bank Pembangunan Daerah
Ada Pihak yang Sengaja Ganggu Sidang Praperadilan dengan Munculkan Isu Mafia Tanah
Isu Pendidikan di Wilayah Perbatasan NKRI Sangat Penting, Begini Argumen Rahtika Diana

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:30 WIB

Sumur Minyak Ilegal di Blora Terbakar, Tiga Warga Tewas dan Puluhan Mengungsi

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:48 WIB

Ketika Bumi Retak: Jejak Patahan Poso di Tengah Cincin Api Pasifik

Rabu, 26 April 2023 - 10:46 WIB

Ngarai Sianok Berpotensi Roboh Jika Diguncang Gempa Kuat, Dindingnya Bukan Batuan yang Kuat

Senin, 27 Februari 2023 - 08:59 WIB

Tertimpa Longsor di Perbatasan Jalur Pegunungan Ponorogo – Trenggalek, 2 Mobil Hancur

Minggu, 26 Februari 2023 - 22:04 WIB

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani Diadukan ke Propam Mabes Polri

Berita Terbaru