INFO EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alvin Lim terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan pelapor Henry Surya.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 26 September mendatang.
“Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor saudara Alvin Lim untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 12 September 2022.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022,” kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya, Minggu 11 September 2022.
Nurul menuturkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.
“Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi ahli,” katanya.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Adapun barang bukti satu buah flashdisk yang berisi video unggahan dari akun YouTube LQ Lawfirm.
Dalam laporan polisi LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Mei 2022, terlapor terancam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.***










