Pasal Penganiayaan yang Direncanakan, Polisi: Anak Pejabat Pajak Terancam 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Dok. Reskrimum.metro.polri.go.id)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Dok. Reskrimum.metro.polri.go.id)

INFOEKSPRES.COM – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), terancam hukuman 12 tahun penjara.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Ia mengatakan, ancaman pidana tersebut setelah pihak kepolisian menerapkan konstruksi Pasal yang baru dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.

Penerapan Pasal 355 KUHP ayat 1 merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.

Dijelaskannya, penerapan konstruksi pasal yang baru tersebut dilakukan setelah ditemukannya fakta hukum serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti.

“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” ucap Hengki.

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya (orang yang berada) di situ,” jelasnya.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta
Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi Peru
Transformasi Polri 2025: Dedi Prasetyo Naik Wakapolri, 61 Dimutasi
Runway Selaparang Disulap Jadi Area Parkir FORNAS VIII
Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap
Indonesia dan Brasil Eratkan Hubungan Dagang, Pesan untuk Dunia Global
KPK Panas, Skandal Surat Istri Menteri UMKM Jadi Sorotan Nasional
Dari Jalan ke Penjara: Kepala Dinas Sumut Terseret Skandal Rp231 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi Peru

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Transformasi Polri 2025: Dedi Prasetyo Naik Wakapolri, 61 Dimutasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:50 WIB

Runway Selaparang Disulap Jadi Area Parkir FORNAS VIII

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:19 WIB

Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap

Berita Terbaru