INFOEKSPRES.COM – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, tidak menghadiri sidang beragendakan mediasi terhadap gugatan perdata Rp1 triliun.
Kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Rabu, 23 Agustus 2023.
Ketidakhadiran Panji Gumilang bukan karena mangkir tetapi, belum memperoleh izin dari penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, Rabu (23/8/2023).
“Karena belum dapat izin dari penyidik sehingga hari ini Pak Panji Gumilang tidak datang,” ucap Ihsan Tanjung.
Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Polri Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang
Baca Juga:
Hisense Hadirkan Warna yang Lebih Nyata dan Nyaman di Mata, serta Hiburan Imersif di IFA 2026
CHiQ Tampil di IFA 2026: Dari Ekspansi Global Menuju Jangkauan yang Kian Kuat di Pasar Lokal
Dikabarkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, juga hendak mencabut gugatan itu.
“Walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang, tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada pihak Anwar Abbas.”
“Bahwa ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya,” ungkap kuasa Anwar Abbas, Ihsan Tanjung.
Lebih jauh ia mengatakan, bagi kliennya yang terpenting yaitu proses damai.
Baca Juga:
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
Hisense Perpanjang Kemitraan dengan UEFA sebagai Sponsor Resmi UEFA EURO 2028
Kliennya Anwar Abbas tidak mau berlarut-larut dalam masalah.
“Buya juga tidak ingin berlarut dalam masalah. Yang terpenting kasus ini selesai, damai,” tandas Ihsan Tanjung.***










