INFO EKSPRES – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggeledahan di rumah EM.
Selaku pemilik perusahaan diduga penyelundup minyak goreng (migor) ke Timor Leste, CV. BLA, di Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, semalam.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna menindaklanjuti pengungkapan kasus penyelundupan 121 ton minyak goreng ilegal yang berhasil dibongkar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dua Puluh Tahun Jalur Kereta Qinghai-Xizang: Jalan Menuju Harmoni antara Manusia dan Alam

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menindaklanjuti ungkap kasus ekspor minyak ilegal yang dirilis Bareskrim dan Polda Jatim kemarin, untuk mengumpulkan bukti pendukung lainnya,” kata Arief, ditulis Sabtu 14 Mei 2022.
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya satu unit komputer, HP, kertas laporan penyerahan kontainer, dan buku catatan data kontainer.
Ia mengatakan, barang-barang yang disita itu akan dijadikan sebagai barang bukti tambahan, guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga:
HUAWEI eKit Luncurkan Intelligent Office Solution 2.0, Hadirkan Akses Teknologi Cerdas bagi UKM
EyeROV: Startup Deep-Tech India Pamerkan Drone Bawah Airnya kepada Para Pemimpin Dunia
“Kami temukan beberapa barang bukti tambahan yang kami gunakan dalam penyidikan dan perdalam lagi,” jelas Arief.***









