INFO EKSPRES – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggeledahan di rumah EM.
Selaku pemilik perusahaan diduga penyelundup minyak goreng (migor) ke Timor Leste, CV. BLA, di Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, semalam.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna menindaklanjuti pengungkapan kasus penyelundupan 121 ton minyak goreng ilegal yang berhasil dibongkar.
“Kami menindaklanjuti ungkap kasus ekspor minyak ilegal yang dirilis Bareskrim dan Polda Jatim kemarin, untuk mengumpulkan bukti pendukung lainnya,” kata Arief, ditulis Sabtu 14 Mei 2022.
Baca Juga:
Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan di HUT Partai Gerindra
Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi, Begini Sikap Prabowo Subianto
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya satu unit komputer, HP, kertas laporan penyerahan kontainer, dan buku catatan data kontainer.
Ia mengatakan, barang-barang yang disita itu akan dijadikan sebagai barang bukti tambahan, guna mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami temukan beberapa barang bukti tambahan yang kami gunakan dalam penyidikan dan perdalam lagi,” jelas Arief.***