Sidang Wanprestasi PN Makassar, Pengusaha Arab Nyatakan Takut Berinvestasi di Indonesia

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan PT OSS Al Masarat Internasional CO asal Arab Saudi terhadap PT Zarinda di PN Makassar. (Dok. Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani)

Sidang gugatan PT OSS Al Masarat Internasional CO asal Arab Saudi terhadap PT Zarinda di PN Makassar. (Dok. Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani)

INFO EKSPRES – Investor dari Arab mengaku takut berinvestasi di Indonesia setelah kejadian wanprestasi dengan mitra pengusaha Indonesia.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Hal itu terkait dengan gugatan PT OSS Al Masarat Internasional CO asal Arab Saudi terhadap PT Zarinda yang diduga melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian dengan kerugian miliaran rupiah.

Direktur PT OSOS, Aldaej Saad Ibrahi melalui penerjemahnya mengaku sudah takut untuk berinvestasi di Indonesia.

Belajar dari sini, pihaknya memastikan bakal berhati-hati lain kali ketika ingin investasi.

“Kita sudah tiga tahun bolak balik ke Indonesia tapi uang kami belum kembali,” katanya.

Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani mengatakan, pada intinya pihaknya meminta keadilan, apalagi hal ini melibatkan kerjasama antara Indonesia dan Arab Saudi.

Hal itu disampaikan ada sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor di PN Makassar, Rabu, 25 Mei 2022.

“Dalam surat pernyataan ada Rp 258 miliar. PT OSS cuman minta keadilan aja surat pernyataan. Itu aja.”

“PT Zarindah membuat pernyataan Rp 258 miliar tapi tidak dilaksanakan. Dasar itulah yang menjadi tuntutan,” ujarnya

Lanjutnya, dari surat pernyataan itu sama sekali tidak ada pembayaran.

“Kami gak bisa ngomong karena itu rahasia investasi pribadi. Tapi pada dasarnya, PT Osos datang ke sini (menggugat) atas dasar pernyataan ditandatangi sendiri oleh direktur PT Zarindah sebesar Rp258 M.”

“Tapi sampai saat ini belum dilaksanakan. Makanya PT Osos minta keadilan di Indonesia,” terangnya.

Ia kembali menegaskan, jika sampai saat ini PT Zarinda sama sekali belum menyetor keuntungan atau deviden dari investasi tersebut.

Padahal harusnya, pembayaran sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan – 2020.

“Belum. Sesudah pernyataan, belum ada. Itu surat pernyataan akan membayar Rp 258 M. Tapi itu tidak ada dilakukan PT Zarindah,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta
Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi Peru
Transformasi Polri 2025: Dedi Prasetyo Naik Wakapolri, 61 Dimutasi
Runway Selaparang Disulap Jadi Area Parkir FORNAS VIII
Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap
Indonesia dan Brasil Eratkan Hubungan Dagang, Pesan untuk Dunia Global
KPK Panas, Skandal Surat Istri Menteri UMKM Jadi Sorotan Nasional
Dari Jalan ke Penjara: Kepala Dinas Sumut Terseret Skandal Rp231 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi Peru

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Transformasi Polri 2025: Dedi Prasetyo Naik Wakapolri, 61 Dimutasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:50 WIB

Runway Selaparang Disulap Jadi Area Parkir FORNAS VIII

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:19 WIB

Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap

Berita Terbaru