INFO EKSPRES – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan serta pemantauan dalam pendistribusian serta penjualan minyak goreng.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam hal ini Polri menggandeng Kementerian Perindustrian(Kemenperin).
Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Bhabinkamtibmas.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
China-ASEAN Alliance for Lifelong Learning Resmi Diluncurkan
AutoFlight Tampilkan Teknologi Mobilitas Udara Masa Depan di Games of the Future 2026 Kazakhstan

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian.”
“Dan Perdagangan mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 13 Mei 2022.
Menurut Ramadhan, Bhabinkamtibmas akan melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan di pihak produsen, distributor hingga ke pengecer.
Baca Juga:
XTransfer Tercantum dalam Daftar “World’s Top Fintech Companies 2026” versi CNBC
CNS: Lulusan Vietnam Bangun Bisnis Lintasnegara di Guizhou Berbekal Pengalaman Studi di Tiongkok
Polri juga akan menindak tegas kepada pihak- pihak yang melanggar kebijakan ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah.
“Akan melakukan penindakan tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak.”
“Hal ini dilakukan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” tegas dia.***
Baca Juga:
Milken Institute Umumkan Asia Summit 2026, Dorong Kepemimpinan Cerdas di Era AI
Hisense Luncurkan PX4 Pro, Hadirkan Pengalaman Bioskop Profesional di Rumah
AdaKami Raih Penghargaan Top Company in Transparent & Responsible P2P Lending di Indonesia









