INFO EKSPRES – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan serta pemantauan dalam pendistribusian serta penjualan minyak goreng.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam hal ini Polri menggandeng Kementerian Perindustrian(Kemenperin).
Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Bhabinkamtibmas.
“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian.”
Baca Juga:
Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan di HUT Partai Gerindra
Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi, Begini Sikap Prabowo Subianto
“Dan Perdagangan mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 13 Mei 2022.
Menurut Ramadhan, Bhabinkamtibmas akan melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan di pihak produsen, distributor hingga ke pengecer.
Polri juga akan menindak tegas kepada pihak- pihak yang melanggar kebijakan ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah.
“Akan melakukan penindakan tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak.”
Baca Juga:
Penyidik KPK Belum Tentukan Waktu Pemanggilan Japto Soerjosoemarno untuk Klarifikasi Barang Bukti
“Hal ini dilakukan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” tegas dia.***